Marjolaineduguay, JAKARTA – Pemerintah membuat peraturan untuk mencegah dan menangani kekerasan di departemen pendidikan. Meski demikian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui masih banyak yang perlu diperkuat agar pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi budaya dalam ekosistem pendidikan.
Berbagai permasalahan kekerasan di tingkat pendidikan tidak bisa kita selesaikan sendirian. Perjalanan panjang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan memerlukan komitmen dan kerja sama yang tinggi dari semua pihak, kata Nadiem dalam pidatonya, Rabu (6 / 3/2024).
Mulai tahun 2020, kata dia, Kemendikbud berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, khususnya perundungan, penelantaran, dan kekerasan seksual. Semua ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang beragam, inklusif, dan aman bagi seluruh warga belajar.
Pemerintah dan lembaga negara terkait bekerja sama untuk menyukseskan proses ini. Kerja sama tersebut kami rangkum dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan di Bidang Pendidikan (PPKSP) pada tahun 2023.
Salah satu amanat peraturan ini adalah Dinas Pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan (TPPK) sedangkan Pemerintah Daerah harus membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“Untuk memantau jumlah TPPK dan Kelompok Satgas yang telah dibentuk, kami memiliki portal PPKSP yang digunakan TPPK dan Kelompok Satgas untuk melaporkan anggotanya dan dapat dicek sewaktu-waktu,” kata Sekjen TPPK. Perusahaan Pendidikan dan Kebudayaan. kata Suharti.
Saat ini, sebanyak 361.153 TPPK telah dibentuk oleh dinas pendidikan dari total 432.399 dinas pendidikan, dengan tingkat keberhasilan sebesar 94 persen pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan Pendidikan Luar Biasa serta PAUD dan jenjang normal. sebesar 72 persen dengan target Agustus 2024 mencapai 100 persen.
Selanjutnya dibentuk 18 gugus tugas tingkat daerah dari 38 provinsi, dan 296 gugus tugas tingkat kabupaten/kota dari 514 provinsi/kota di Indonesia. “Pembentukan TPPK dan Satgas merupakan langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” jelas Suharti.
Setelah itu, kata dia, perjuangan mencegah dan melawan kekerasan akan menjadi tugas berkelanjutan yang dilakukan bersama-sama. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proses tersebut.
“Sesuai fungsi dan kegiatannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berkomitmen untuk mendorong berbagai langkah, kebijakan, dan program untuk mencegah dan memperbaiki kekerasan,” imbuhnya.
Sejak peraturan tersebut diterbitkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi telah menerbitkan dokumen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta PPKSP Ristek dalam bentuk Peraturan Teknis untuk membantu dinas pendidikan, pemerintah daerah, TPPK, TNI, dan masyarakat dalam pelaksanaan PPKSP.
Selain itu, dalam rangka peningkatan kapasitas PPKSP, Kemendikbud Ristek mulai Oktober 2023 melaksanakan beberapa program peningkatan kapasitas yang ditujukan kepada Dinas Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kerja Kepala TK dan SD. Kelompok (KKKS). ), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK, serta kabupaten di 3 wilayah se-Indonesia.
Selain itu, berbagai modul yang dapat digunakan guru untuk meningkatkan kemampuan mandiri juga disediakan oleh Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kedepannya, Kemendikbud berharap berbagai inisiatif dan perangkat pendukung yang disiapkan dapat disosialisasikan, disebarluaskan, dan digunakan secara efektif untuk mencegah dan mencegah kekerasan.
“Kami ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memantau dan mengelola implementasi kebijakan ini untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, beragam, dan aman untuk semua,” kata Suharti.
Sebelumnya, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) hadir untuk mendorong berbagai kelompok mengatasi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP memerintahkan seluruh dinas pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan atau TPPK yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, dan dewan sekolah atau orang tua.
Selain itu, pemerintah daerah, daerah/kota juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan yang berasal dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas lingkungan sosial, perlindungan anak, dan organisasi profesi/bidang yang terkait dengan anak. .